Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Perjanjian Kerja PPNPN

Rapat Perjanjian Kerja PPNPN
Bengkulu-Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mengadakan Rapat Via Zoom Meeting dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu terkait Penjelasan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pengawai Negeri (PPNPN). Rapat ini di pimpin oleh Kapala Bagian Administrasi Masnuni serta Koordinator Subbaggian Perencanaan Keuangan dan BMN Widya Oktaviani, pada hari Selasa (27/7/2021). Rapat Zoom ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekjen Bawaslu RI Nomor : 0359/KU.01.00/SJ/07/2021 mengenai kenaikan honorarium PPNPN sebagai penganti pembayaran uang makan. Dalam rapat zoom ini Widya Oktaviani menjelaskan bahwa uang makan di masukkan ke dalam gaji dan untuk inkin sendiri ada potongan jika tidak sesuai dengan kehadiran pegawai sebagaimana di Perjanjian Kerja. Dilanjutkan dengan pembahasan isi dari perjanjian kerja yang di pandu oleh Kabag Adminstrasi, hingga ke bagian lampirannya yaitu uraian kerja dan Penghasilan. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Penulis : Rini Oktaria Dokumentasi : Anggi Kurniawan Editor : Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle