Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Persiapan Kegiatan Peningkatan Kapasitas dalam Pemberian Bantuan dan Pendampingan Hukum Via Daring

Rapat Persiapan Kegiatan Peningkatan Kapasitas dalam Pemberian Bantuan dan Pendampingan Hukum Via Daring
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Guna mempertajam kompetensi Hukum Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI berencana mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas dalam Pemberian Bantuan dan Pendampingan Hukum Daring. Terkait hal tersebut Divisi Hukum Bawaslu RI menggelar rapat bersama Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Senin (11/05/2020). Fritz Edward Siregar, Kordiv Hukum Bawaslu RI dalam kesempatan itu menjelaskan,rencana pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi dasar hukum bagi Bawaslu Provinsi tersebut dilatarbelakangi oleh adanya keberagaman latar belakang ilmu pengetahuan dari Kordiv Hukum di Bawaslu Provinsi. Disamping itu, menurutnya pelatihan tersebut sangat penting dilakukan sebagai bahan panduan bagi Bawaslu Provinsi dalam menghadapi setiap permasalahan hukum yang terjadi. Melalui kegiatan tersebut, Fritz berharap seluruh peserta dapat memperkaya diri dan menyamakan persepsi terhadap materi-materi hukum yang ada.   Terkait pola dan teknis kegiatan dijelaskan oleh Kasubbag Hukum Bawaslu RI, Witra Evelin. Bawaslu Provinsi akan dibagi menjadi 3 gelombang yang akan diikuti oleh Kordiv Hukum, Kabag/Kasubbag Hukum dan dua orang staf hukum dari masing-masing Bawaslu Provinsi. Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan mulai tanggal 15-20 Mei 2020 (Gelombang 1), 5-10 Juni 2020 (Gelombang 2) dan 15-20 Juni 2020 (Gelombang 3). Dalam hal ini Bawaslu Provinsi Bengkulu mendapat jadwal di Gelombang 1 yang akan dimulai hari Jumat, 15 Mei 2020. Kabag Hukum Bawaslu RI, Agung Indra Atmaja dalam kesempatan itu berharap adanya keseriusan dari seluruh peserta dalam mengikuti kegiatan. Sebab, materi-materi yang nantinya akan disampaikan oleh beberapa narasumber adalah materi penting yang pengaplikasiannya betul-betul dibutuhkan oleh pengawas pemilu, terkhusu divisi hukum. Materi-materi yang dimaksud diantaranya, teori hukum, hukum acara, serta praktik nya dalam persidangan. Oleh karena itu, sebagai bahan evaluasi, peserta akan diberikan tugas serta diminta untuk menyampaikan pendapat , gagasan maupun komentar dalam setiap diskusi yang dilaksanakan. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle