Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020
Hotel Mercure, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Bengkulu hadir dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bengkulu pada 15 September 2020 di Hotel Mercure Bengkulu. Dari Bawaslu hadir Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin, Dodi Herwansyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Halid Saifullah didampingi Kabbag Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan dan staf. Turut hadir sebagai peserta Kegiatan, Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua KPU dan Divisi Data dan perencanaan Kabupaten/kota, Partai Politik, Kapolda, Kemenkumham, Dukcapil Provinsi dan Kejaksaan. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan saputra, dalam sambutanya ketika membuka acara tersebut menjelaskan bahwa tahapan yang sudah dilalu dari DP4, Coklit, kemudian data hasil Coklit direkapitulasi ditingkat Desa/Kelurahan, tingkat Kecamatan dan Kabupaten lalu hari ini (read: 15 September 2020) dilakukan pleno ditingkat Provinsi dan dilakukan dengan terbuka. Untuk diketahui, dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu, diantaranya pemilih pemula belum terdaftar, pemilih TMS yg belum masuk A. KWK., pemilih khusus yg belum terdaftar dalam A. KWK, serta pemilih yang terpisah dalam satu keluarga. Dijelaskan oleh Irwan, berdasarkan data rekomendasi tersebut KPU secara berjenjang telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Disamping itu juga KPU menerima rekomendasi diluar Bawaslu. KPU dan Bawaslu kemudian sama-sama menyinkronkan data rekomendasi Bawaslu. Setelah sambutan ketua KPU, acara diambil alih Siti baroroh, Anggota KPU Provinsi Bengkulu dari Divisi Data yakni penyampaian langsung hasil rekapitulasi ditingkat Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh masing-masimg Ketua KPU Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu diberi kesempatan menyampaikan saran ataupun rekomendasi. Isi rekomendasi dari Bawaslu disampaikan langsung oleh anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah. Adapun isi rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Nomor: 078/K.BE/PM.01.01/IX/2020 sebagai berikut: A. Poin 1 memuat Dasar Hukum B. Poin 2, Sehubungan dengan surat KPU Provinsi Bengkulu Nomor: 1185/PL.02.1/SD/17/Prov/IX/2020 tanggal 13 September 2020 perihal permintaan data hasil pengawasan, Bawaslu menyampaikan bahwa hingga tanggal 14 September 2020 pukul 17.00 WIB Bawaslu belum menerima seluruh data sebagaimana dimaksud untuk dapat melakukan pencermatan DPS. C. Poin 3, Berdasarkan surat KPU RI nomor 759/PL.02.1/SD/01/KPU/IX/2020 perihal tindak lanjut hasil rapat koordinasi KPU dan Bawaslu dalam penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2020 tanggal 11 September 2020 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan data DPS (A.1-KWK) kepada Bawaslu dalam bentuk softfile dengan format csv atau Excel. D. Poin 4, memuat tentang isi rekomendasi Bawaslu kepada Kabupaten Seluma, terdapat 5 pemilih yang data nya masih memerlukan perbaikan. Sementara itu untuk di Kabupaten Bengkulu Utara terdapat 21 orang pemilih yang disarankan untuk masuk DPS dengan kategor belum 17 tahun tapi sudah menikah. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle