Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2022

Rapat Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2022
Bengkulu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mengadakan rapat bersama Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2022 yang dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Sholehin, Sub Koordinator beserta staf pada hari Selasa, 23 Agustus 2022.   Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan menyampaikan bahwa tim ini dibentuk berdasarkan arahan dari Bawaslu RI. Saat ini tidak ada lagi divisi pengawasan yang ada itu divisi pencegahan jadi seluruh divisi itu memegang tahapan dan arahan dari Bawaslu RI harus dibuatkan tim untuk melakukan pengawasan. Tugas kita di Bawaslu Provinsi itu melakukan pengawasan terhadap verifikasi kepengurusan Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta melakukan verifikasi kantor untuk partai politik di tingkat Provinsi. Terkait masalah keanggotaan, Bawaslu Provinsi juga tidak melakukan proses verifikasi keanggotaan.   Yang menjadi persoalan dan harus kita samakan persepsi yakni terkait masalah verifikasi keanggotaan partai dalam tahapannya akan ada istilahnya verifikasi administrasi faktual itu adalah memfaktualkan dugaan kegandaan keanggotaan. Kemudian yang menjadi kendala saat ini terkait masalah kegandaan di SIPOL bisa di cek sebelumnya oleh Bawaslu Kabupaten/Kota itu sudah berubah sistemnya. Harapan saya setelah ini, persepsi kita akan sama dalam melakukan pengawasan dan ini akan menjadi tupoksi kita bersama.   Selanjutnya, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah memberikan arahan dan penguatan pada Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2022. Nantinya daftar nama yang dicatut dalam partai politik akan di koordinasikan ke KPU dalam rangka pencegahan untuk ditindaklanjuti ke KPU RI untuk menyampaikan ke partai politik yang bersangkutan agar kita tidak pasif dalam melakukan pencegahan maka kita akan mendorong untuk melakukan langkah-langkah administratif dan harapan saya ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan kita bersama. (Mutia)   Editor : Elvis Masril Dokumentasi : Perra
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle