Lompat ke isi utama

Berita

Ratna Dewi Pettalolo Sampaikan 2 Misi Penting Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020

Ratna Dewi Pettalolo Sampaikan 2 Misi Penting Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020
Bengkulu, Sabtu (24/10/2020) - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Bengkulu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu di Hotel Grage Bengkulu. Dalam sambutan dan arahannya, Ratna Dewi Pettalolo sampaikan misi penting yang harus dilakukan pada pelaksanaan pemilihan tahun 2020. "pada pelaksanaan pemilihan 2020 terdapat 2 (dua) misi yang sangat penting, yang pertama yakni misi keselamatan kemanusiaan karena berkaitan dengan hak-hak asasi manusia, dan yang kedua adalah misi kedaulatan rakyat", ucap Dewi "yang mana misi pertama tersebut yakni menegakkan keselamatan kemanusiaan dalam perlindungan kesehatan, sedangkan kedaulatan rakyat ini berkaitan dengan hak konstitusional, hak asasi manusia adalah hak dasar yang harus dilaksanakan ditengah pandemi covid-19", lanjut Dewi. 2 (dua) misi penting diatas dalam rangka menyelamatkan kemanusiaan dan meningkatkan partisipasi. Pemilihan tanpa adanya partisipasi masyarakat, menunjukan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan publik. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, S.P., M.Si., Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, S.H., M.H., Halid Saifullah, S.H., M.H., Kabag dan Kasubbag beserta Staf di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu dan seluruh Ketua dan Anggota beserta 5 (lima) staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Bengkulu yang terundang. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari yakni pada tanggal 24 s.d 26 Oktober 2020. Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle