Lompat ke isi utama

Berita

RDK Tentang Pembahasan Persiapan Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Bengkulu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020

RDK Tentang Pembahasan Persiapan Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Bengkulu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020
Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Bengkulu Kamis (06/01/2020) Bawaslu Provinsi Bengkulu melaksanakan RDK dalam rangka membahas persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu bersama dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kepolisian Daerah Bengkulu. Pembentukan Sentra Gakkumdu merupakan langkah awal yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam upaya penegakan keadilan dalam pemilu. Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian ini merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan. Ketiga institusi ini memiliki peran masing-masing dalam menangani pidana pemilu. Di samping itu, Rapat ini dilaksanakan sebagai wadah diskusi untuk meningkatkan kesiapan dan persiapan agar semakin matang, solid, dan mumpuni dalam menghadapi Pilkada tahun 2020. Kegiatan ini di buka oleh Ediansyah Hasan, S.H.,M.H (Kordiv Penyelesaian Sengketa) dan dilanjutkan sambutan dari Halid Saifullah, S.H.,M.H (Kordiv Penanganan Pelanggaran), Teddy S Syarif (Direskrimum Polda Bengkulu), Helmi (Aspidum Kejati Bengkulu) dan Sholehin, S.H.,M.Si (Kasubbag H2AL Bawaslu Provinsi Bengkulu). RDK ini diikuti oleh 15 orang dari jajaran staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, 4 orang dari jajaran Polda Bengkulu dan 4 orang dari jajaran Kejati Bengkulu. Foto/Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle