RDK TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG DALAM PENERAPAN PASAL 71 AYAT 3 JO AYAT 5
|
Bengkulu - Jum'at (6/11/2020)
Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd., Halid Saifullah, S.H., M.H., beserta Kabag dan Kasubbag di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu melangsungkan kegiatan RDK terkait tindak lanjut hasil pengawasan langsung dan tidak langsung dalam penerapan Pasal 71 ayat 3 Jo ayat 5 bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Danrem 041 Gamas Bengkulu, Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu, Kejati Bengkulu, Polda Bengkulu, Sat Pol PP Bengkulu serta LO Paslon Nomor Urut 1,2 dan 3.
Tujuan dari rapat ini yakni membahas hasil pengawasan kampanye untuk mensinergikan antara rakyat dan tim kampanye. Untuk dugaan pelanggaran kita harus sama-sama memahaminya. Bawaslu sudah mensosialisasikan kepada masyarakat semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Dugaan pelanggaran yang berdampak pada diskualifikasi lebih diperhatikan. Ayat 3 berkaitan dengan program pemerintah daerah yang terindikasi patut diduga yang bisa menguntungkan atau merugikan paslon, sanksinya kembali yaitu diskualifikasi. Bawaslu meminta informasi kepada semua pihak, apabila masih dibidang pengawasan masih dihimbau tetapi apabila sudah masuk bidang penanganan pelanggaran maka itu penindakan. Bawaslu dan regulasi menjalankan regulasi yang dibuat oleh Bawaslu RI dan KPU RI.
Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

