Samakan Pemahaman tentang Kearsipan, Bawaslu Sosialisasikan Perbawaslu terbaru
|
Kasek, Kabag dan Pejabat Fungsional Bawaslu Provinsi Bengkulu saat mengikuti sosialisasi Perbawaslu Instrumen Kearsipan, Kamis (12/08/2020)
Bengkulu,Badan Pengawas Pemilihan Provinsi Bengkulu - Untuk menyamakan pemahaman persepsi terhadap penerapan perbawaslu tentang instrumen kearsipan yg telah diperbaharui dari peraturan sebelumnya serta meningkatkan kapasitas SDM kearsipan di lingkungan Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI menggelar sosialisasi secara daring yang diikuti oleh Kasek, Kabag dan staf pengelola surat di Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Kamis (12/08/2021).
Adapun Perbawaslu yang disosialisasikan adalah Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Arsip sendiri merupakan rekaman kegiatan/peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yg dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai bagian dari penilaian reformasi birokrasi, tentu arsip memiliki poin yang sangat penting. Bawaslu pun merancang perubahan pengelolaan arsip yang lebih dinamis. Yakni arsip elektronik. Terlebih lagi di zaman yang semakin maju ini memang menuntut banyak perubahan terhadap tata kelola administrasi agar menjadi lebih simple dan mudah diaplikasikan. Arsip elektronik ini nantinya, direncanakan akan di uji coba di beberapa Provinsi untuk mengetahui kelayakan dan kesiapan penggunaannya.
Selanjutnya, dijelaskan oleh Waller Lumban Gaol, berdasarkan uu no 43 th 2009 tentang kearsipan bahwa setiap Kementerian/Lembaga wajib mempunyai 4 instrumen untuk mengelola kearsipan di K/L termasuk Bawaslu yakni : tata naskah dinas, jadwal retensi arsip, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
Peserta dalam kegiatan ini yakni Kasek, Kabag ADM, dan staf pengelola surat Bawaslu se-Indonesia. dari Bawaslu Provinsi Bengkulu diikuti oleh Kepala Sekretariat Lopian Hidayat, Kabag ADM Masnuni, Kabag Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan dan Jafung Heru Kuswoyo.
Penulis: Perra WMB
Notulen/Dokumentasi: Debisi & Diah
Editor: Elvis Masril