Sampaikan Pengawasan Kampanye Capres-Cawapres, Eko Sugianto hadiri Talkshow Bengkulu Memilih RBTV
|
Sampaikan Pengawasan Kampanye Capres-Cawapres, Eko Sugianto hadiri Talkshow Bengkulu Memilih RBTV
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Eko Sugianto menjadi narasumber dalam Talkshow Bengkulu Memilih RBTV. Talkshow ini disiarkan secara langsung pada Rabu (19/12/2023) dengan tema Pengawasan Kampanye Capres-Cawapres 2024.
Dalam giat ini, Eko menyampaikan tugas, wewenang dan fungsi Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan kampanye pemilu. Eko menekankan, segala proses dan tahapan pemilu diawasi oleh Bawaslu di tiap tahapannya.
"Bawaslu dengan segala kewenangannya, mengawasi seluruh proses tahapan pemilu, mulai dari awal verifikasi partai politik, sampai nantinya jika ada sengketa proses pemilu. Ini merupakan tahapan yang panjang" Katanya.
Eko juga menjelaskan betuk-bentuk pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administratif, pidana, etik dan pelanggaran lainnya. Bawaslu Provinsi Bengkulu sendiri telah menangani berbagai pelanggaran pemilu selama tahapan pemilu 2024.
Selain itu, Eko menjelaskan proses pengawasan kampanye capres dan cawapres yang telah berlangsung di Bengkulu menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. Proses pengawasan yang dilakukan bukan hanya dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, tetapi juga Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kampanye hingga panwas kecamatan.
Eko menekankan peserta pemilu baik partai politik, calon DPD dan Capres-Cawapres memperhatikan regulasi dan aturan main kampanye pemilu yang telah ditetapkan yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

