Lompat ke isi utama

Berita

Sayadi Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu

Sayadi Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Pelantikan dan pengambilan sumpah Sayadi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu periode 2017 - 2022 dilaksanakan secara daring oleh ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Jumat, (9/6/2022) berbarengan dengan pelantikan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Provinsi Jambi dan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rahmat Bagja dalam arahannya menyampaikan kepada yang dilantik bahwa ini adalah amanah, amanah yang harus dijaga dengan sebaik baiknya, beliau juga berharap agar yang terlantik dapat menjalankan tugas dengan sebaik baiknya dan selurus lurusnya. Semoga Allah menolong kami dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. Sayadi, ditetapkan oleh Bawaslu RI sebagai PAW anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu menggantikan Parsadaan Harahap yang saat ini telah menjabat sebagai anggota KPU RI periode 2022 - 2027. Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah di Bawaslu Provinsi Bengkulu dilaksanakan di ruang sidang dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar dan jajaran sekretariat. Setelah pelaksanaan pelantikan selesai dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang baru. Semoga beliau dapat cepat beradaptasi dengan seluruh jajaran sehingga Bawaslu Provinsi Bengkulu bisa lebih solid dan kuat. Penulis: Dadi Sukadi Dokumentasi: Afif Pratama Editor: Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle