Sengketa Pemilihan, Bawaslu Provinsi Bengkulu Lakukan Musyawarah Terbuka
|
Sengketa Pemilihan, Bawaslu Provinsi Bengkulu Lakukan Musyawarah Terbuka
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Menindaklanjuti permohonan Sengketa Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024-2029 atas nama Dempo Xler - Ahmad Kanedi pasca dikeluarkannya Berita Acara KPU Provinsi Bengkulu tertanggal 26 Juli 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melakukan registrasi terhadap Permohonan dan dilanjutkan ke tahap Musyawarah, Sabtu s.d Minggu (10-11/08).
Sebelumnya, permohonan sengketa telah diserahkan oleh Kuasa Hukum Pemohon pada tanggal 31 Juli 2024. Adapun terhadap permohonan sengketa ini, pemohon menginginkan dibatalkannya Berita Acara KPU Provinsi Bengkulu Nomor 239/PL.02.2-BA/17/2/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Bawaslu Provinsi Bengkulu kemudian menggelar Musyawarah Tertutup, namun tidak menemui kesepakatan ke dua belah pihak sehingga dilanjutkan ke tahap Musyawarah Terbuka dengan agenda pembacaan Pokok Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Pemeriksaan Alat Bukti Pemohon dan Termohon, serta Menghadirkan Saksi masing-masing pihak.
Seluruh pimpinan Bawaslu Provinsi Bengkulu yakni Faham Syah, Eko Sugianto, Natijo Elem, Debisi Ilhodi dan Asmara Wijaya hadir sebagai Majelis Musyawarah Terbuka dan memimpin jalannya musyawarah. Adapun pihak Pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum, Deni Azhardi dan Riyan Franata. Sementara Termohon dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni dan Sarjan Efendi beserta staf.
Hingga hari Minggu kemarin, seluruh rangkaian dimaksud telah dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, melalui Ketua Majelis Musyawarah sekaligus Ketua Bawaslu Provinsi Bengkuku, Faham Syah mengagendakan penyerahan Kesimpulan Pemohon dan Termohon pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 mendatang.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

