Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu Hadiri Rakornas dan Anugerah Gakkumdu Award di Jakarta

Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu Hadiri Rakornas dan Anugerah Gakkumdu Award di Jakarta
Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu Hadiri Rakornas dan Anugerah Gakkumdu Award di Jakarta   Jakarta, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta pada Kamis (19/9). Hadir dalam giat ini Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto dan Asmara Wijaya, Kepala Sekretariat, Lopian Hidayat dan Kabag PPHPSP, Sholehin. Dari Unsur Polda Bengkulu, hadir Direskrimum Polda, Fahmi Arifrianto, Kasubdit Kamneg, Yusiady, Penyidik, Jefferson Sagala dan Bayu. Sedangkan dari Unsur Kejaksaan Tinggi Bengkulu,Koorpidum, Chandra Kirana dan Fahmilul Amri.   Rakornas ini juga dilanjutkan dengan kegiatan Gakkumdu Award 2024, sebagai penghargaan terhadap Sentra Gakkumdu di seluruh Indonesia. "Rapat Koordinasi Nasional Gakkumdu Award ini adalah bentuk penghargaan terhadap jerih payah, keringat, dan juga kadang-kadang air mata dari teman-teman Sentra Gakumdu, terhadap berbagai permasalahan tindak pidana atau dugaan-dugaan tindak pidana yang terjadi pada pemilu tahun 2024," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sambutannya.   Rahmat juga mengatakan, seluruh proses tindak pidana yang terjadi di Pemilu 2024, telah berhasil dilaksanakan. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh 5.735 unsur pengawas pemilu, terdiri dari komisioner dan staf. Kemudian juga terdapat 3.441 unsur Kepolisian dan 3.441 unsur Kejaksaan. Rahmat juga mengungkapkan, berdasarkan data pelanggaran Bawaslu hingga 6 Maret 2024, terdapat 65 putusan tindak pidana pemilu.   Giat ini dibuka langsung oleh Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto dan didampingi Mendagri Tito Karnavian serta Ketua dan Anggota Bawaslu RI. (Sumber : Kumparan)   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle