Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu Hadiri Sosialisasi Urgensi Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu
|
Rejang Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu dari unsur Bawaslu menghadiri kegiatan Sosialisasi Urgensi Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Dewan Perwakilan Daerah di Syakila Hotel, Rejang Lebong, Selasa (07/02/23). Eko Sugianto hadir bersama Saiful Ahmadi yang merupakan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu dari unsur Kepolisian serta staf.
Eko Sugianto menyampaikan bahwa “dalam tugas melakukan pengawasan, Bawaslu melakukan pengawasan yang disesuaikan dengan tahapan. Bawaslu memetakan memitigasi tahapan. Untuk saat ini tahapan yang sedang berlangsung yaitu pencalonan perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Bahwa dalam pencalonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah yang menjadi syarat dukungan yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Pada saat verifikasi, jika ada yang claim tidak mengakui dukungan tersebut. Ini dapat menjadi potensi. Permasalahan lainnya yaitu jumlah kursi dan dapil. Selain itu, berkaitan dengan fase tahapan kampanye yang dipersingkat.â€
Sosialisasi ini diikuti oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong, Forkopimda, perwakilan dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat, liaison officer bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan media.
Narasumber dalam kegiatan ini, yaitu Ardilafiza dan Hamzah Hatrik yang merupakan akademisi.
Penulis : Titis
Editor : Elvis

