Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu Melakukan Koordinasi ke Sentra Gakkumdu Pusat
|
Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu Melakukan Koordinasi ke Sentra Gakkumdu Pusat
Untuk terus meningkatkan kesepahaman dalam penanganan tindak pidana pemilu dalam menghadapi tahapan-tahapan Pemilu 2024, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan berkoordinasi langsung ke Sentra Gakkumdu Pusat yang berlokasi di Lantai 1 Gedung Bawaslu Republik Indonesia.
Eko Sugianto, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi dan Bimo Budi Hartanto, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi disambut oleh Anggota Sentra Gakkumdu Pusat oleh Tenaga Ahli, Bachtiar dan Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Yusti Erlina.
Dalam kunjungan tersebut dibahas berupa hasil penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi serta kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu. Kemudian dibahas juga terkait beberapa agenda yang harus dilakukan Sentra Gakkumdu kedepannya. Baik langkah-langkah preventif apa saja yang akan dilakukan agar bisa mencegah terjadinya pelanggaran pidana pemilu dan metode yang harus dilakukan agar penanganan pelanggaran pidana pemilu dapat dilakukan secara efektif, yang diketahui bahwa waktu penanganan pelanggaran pemilu sangat dibatasi waktu.

