Serap Pemaparan Materi, Sentra Gakkumdu Se Provinsi Bengkulu Siap Tegakkan Hukum Pemilihan
|
Serap Pemaparan Materi, Sentra Gakkumdu Se Provinsi Bengkulu Siap Tegakkan Hukum Pemilihan
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Masih dalam rangkaian giat Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pada Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Se- Provinsi Bengkulu Tahun 2024, peserta kegiatan mendapatkan pemaparan materi dari narasumber berkompeten. Giat ini berlangsung pada Kamis-Jumat (12-13/09) di Hotel Mercure Bengkulu.
Narasumber dalam giat ini adalah Asep Murfi, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Jaduliwan, Kaban Kesbangpol Bengkulu, dan Irvan Yudha Oktara, Advokat dan Pegiat Kepemiluan. Peserta giat antusias dalam pemaparan materi yang disampaikan narasumber. Tema yang diangkat diantaranya Penegakkan Hukum Pemilihan Serentak 2024, Penanganan Pidana Pemilihan dan Gakkumdu Pada Pemilihan 2024, serta Dukungan Kesbangpol dalam Pemilihan Serentak 2024.
Peserta giat ini merupakan Anggota Sentra Gakkumdu yang berasal dari Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu sekaligus pengampu Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu menegaskan giat ini sebagai bentuk penyamaan presepsi memandang hukum pemilihan yang akan ditegakkan.
"Hadirnya kita disini sebagai bentuk penyamaan presepsi kita memandang penegakkan hukum pemilihan yang kita hadapi. Apa yang telah diturunkan oleh Pusat maka kita taati dan jalani. Karena itu telah melewati kajian yang mendalam dari pimpinan kita" Tegas Eko.
Giat ini ditutup secara resmi oleh Eko Sugianto, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu dilanjutkan dengan foto bersama.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu