Lompat ke isi utama

Berita

SIAP AWASI TAHAPAN KAMPANYE, BAWASLU HADIRI RAPAT KPU PROVINSI BENGKULU TERKAIT PEDOMAN JUKNIS APK

SIAP AWASI TAHAPAN KAMPANYE, BAWASLU HADIRI RAPAT KPU PROVINSI BENGKULU TERKAIT PEDOMAN JUKNIS APK
Bengulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Bengkulu Rabu, 30/9/ 2020, koordinator divisi Pengawasan dan Hubal Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd dan Kabag Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan,S.IP., M.AP, menghadiri undangan Rapat Koordinasi yang dilselenggarakan oleh KPU Provinsi Bengkulu dengan agenda Pemerikasaan Materi Desain Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020. Dalam rapat tersebut juga dihadiri LO (penghubung) dari masing-masing pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020. Pada rapat tersebut Darlinsyah selaku Anggota KPU Provinsi Bengkulu, menyampaikan Kata Sambutan Sekaligus membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, Darlinsyah menyampaikan beberapa poin penting terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 465/Pl.02.4-Kpt/06/Kpu/Ix/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wali Kota Tahun 2020, adapun point penting tersebut mengenai Pemeriksaan Materi Desain Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020. Lebih lanjut Darlinsyah menyebutkan “Dalam APK boleh menampilkan foto pengurus partai, tetapi tidak boleh menampilkan foto anak-anak dan ASN”. Kemudian terkait pemeriksaan desain yang sudah dibuat oleh Paslon, KPU Provinsi Bengkulu akan memfasilitasi pembuatan : Baliho 5 Buah per Kabupaten/Kota, Spanduk 2 buah per Desa/Kelurahan, serta umbul-umbul 20 buah per Kecamatan. Terakhir, penyerahan Juknis (petunjuk teknis) oleh KPU Provinsi Bengkulu kepada masing-masing LO Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 yang dilangsung disaksikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd. Penulis/Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle