Sidang Dismissal PSU Kabupaten Bengkulu Selatan, Bawaslu Provinsi Bengkulu Dampingi Langsung Sidang di Mahkamah Konstitusi
|
Sidang Dismissal PSU Kabupaten Bengkulu Selatan, Bawaslu Provinsi Bengkulu Dampingi Langsung Sidang di Mahkamah Konstitusi
Jakarta, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Guna memastikan proses PSU Kabupaten Bengkulu Selatan berjalan dengan baik, Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Sidang Dismissal Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, pada Senin (26/05).
Turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, Asmara Wijaya dan Debisi Ilhodi serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Selain itu, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono hadir secara langsung melakukan monitoring dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten yang mengikuti sidang dismisal di MK.
Kehadiran Bawaslu dalam Sidang Dismissal Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Mahkamah Konstitusi menunjukkan komitmen Bawaslu dalam mengawal proses hukum demi tegaknya demokrasi dan keadilan pemilu.
Dalam putusannya terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bengkulu Selatan dengan Nomor: 322/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam eksepsi: mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon, serta menolak eksepsi untuk selebihnya.
Sementara itu, dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan ini mempertegas pentingnya syarat legal standing dalam pengajuan gugatan PHP dan sekaligus mengakhiri sengketa hasil Pilkada di Bengkulu Selatan.
Disadur dari Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

