Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Ke-2 Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020

Sidang Ke-2 Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia menggelar sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, pada Jumat (5/3/2021) pukul 09.00 WIB. Adapun Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, Majelis dan Pokok Aduan terangkum dalam informasi di bawah ini: Pengadu: Aprin Taskan Yanto Ahmad Kabul (Kuasa Pengadu) Teradu: 1. Meixxy Rismanto 2. Sirus Legiyati, 3. Yuhardi (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kaur) 4. Emex Verzoni 5. Eko Sugianto (Anggota KPU Provinsi Bengkulu) Pihak terkait: 1. Anggota KPU Kab. Kaur yang tidak diadukan 2. Anggota Bawaslu Kab. Kaur yang tidak diadukan 3. KPU RI Majelis: 1. Dr. Ida Budhiati (Ketua Majelis) 2. Elfahmi Lubis, M.Pd (Anggota/TPD Unsur Masyarakat) 3. Patimah Siregar, M.Pd (Anggota/TPD Unsur Bawaslu Provinsi) Pokok aduan: Para Teradu didalilkan tidak menjalankan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat Petahana Pilkada Kabupaten Kaur, Gusril Pausi. Di Kutip dari: Media Sosial Facebook DKPP RI Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle