Lompat ke isi utama

Berita

Sidang MK Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perkara Nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021 dan Perkara Nomor 44/PHP.BUP-XIX/2021

Sidang MK Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perkara Nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021 dan Perkara Nomor 44/PHP.BUP-XIX/2021
Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Kaur mengikuti sidang Mahkamah Konstistusi yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari ruang sidang Bawaslu Republik Indonesia, Selasa (16/02/2021). Agenda sidang tersebut yakni pengucapan Putusan dan Ketetapan. Untuk Bengkulu, dua Putusan dan ketetapan Perkara dibacakan yakni untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2020 teregister dalam Perkara Nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021 sementara itu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur tertuang dalam Perkara Nomor 44/PHP.BUP-XIX/2021. Adapun putusan yang dibacakan oleh Hakim Anwar Usman sebagai Berikut: A) Untuk Perkara Nomor 78/PHP.GUB-XIX/2021 Amar putusan: Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan Kedudukan Hukum Pemohon, beralasan menurut Hukum. 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Begitupun halnya untuk Perkara Nomor 44/PHP.BUP-XIX/2021 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur. Mahkamah Konstitusi berpendapat meskipun Pemohon adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Tahun 2020 dalam Pilkada Tahun 2020. Namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (2) huruf a UU No 10/2016. Oleh karena itu menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut Hukum. Untuk diketahui hadir langsung dari ruang sidang Gedung Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, S.P.,M.Si, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, S.H.,M.H., Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd.,Halid Saifullah, S.H.,M.H, Dodi Herwansyah, S.Pd.,MM dan anggota Bawaslu Kabupaten Kaur, Natijo Elem. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle