SIDANG MUSYAWARAH TERBUKA AGENDA PENYERAHAN DAN PEMERIKSAAN ALAT BUKTI SURAT PARA PIHAK
|
Bengkulu - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jum'at (9/10/2020), Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 secara daring dengan Nomor Register 01/PS.REG/17/X/2020.
Agenda dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan saat ini adalah penyerahan dan pemeriksaan alat bukti surat para pihak. Musyawarah dipimpin oleh Parsadaan Harahap, S.P., M.Si. selaku Ketua dan Anggotanya yakni Ediansyah Hasan, S.H., M.H., Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd., Halid Saifullah, S.H., M.H., Dodi Herwansyah, S.Pd., M.M., serta Sekretaris Sholehin, S. H., M.Si. dan Asisten Asneli, S.Kom.
Pihak pemohon yang hadir secara langsung yakni Edi Riyanto dan termohon Irwan Susanto. Untuk pihak pemohon yang hadir secara daring yakni Novran Harisa, Rozian Novrizar, dan Eko Febrinaldo. Sedangkan pihak termohon dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum A. Yamin, S.H., M.H., DD Syahfutra Amir, S.H., Dadi Wahyudi, S.H., M.H., Eliarmi, S.H., dan sebagai principal dihadiri oleh Eko Sugianto.
Dalam musyawarah sebagaimana agenda diatas, pemohon dan termohon menyerahkan alat bukti kepada majelis. Pemohon menyerahkan alat bukti sebanyak 47 berkas.
Sedangkan untuk termohon menyerahkan alat bukti sebanyak 16 berkas kepada majelis.
Kemudian musyawarah akan dilanjutkan kembali pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB, dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli.
Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

