Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM

Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM
Bawaslu Provinsi Bengkulu - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu melaksanakan Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dengan nomor register 01/Reg/L/TSM-PB/07.00/XI/2020 pada kamis (26/11/2020). Sidang ini dilaksanakan pukul 15.00 WIB dengan Majelis Pemeriksa yakni Ediansyah Hasan, S.H., M.H., Halid Saifullah, S.H., M.H., dan Dodi Herwansyah, S.Pd., M.M. Pelapor: Sofian Junaidy, S.Sos. dan Cilwan, S.E. sementara Terlapor adalah Drs. Syamsul Effendi, M.M., dan Hendra Wahyudiansyah.   Sidang dihadiri oleh pihak pelapor yang diwakili oleh kuasa hukumnya yang hadir di Bawaslu Provinsi Bengkulu sebanyak empat orang yakni Agustam Rachman, S.H., MAPS, Aan Julianda, S.H., M.H., Syamsul Ariffin, S.H., dan Alprinaldi, S.H. Namun dikarenakan penerapan prosedur pencegahan Covid-19, dari keempat kuasa hukum yang hadir hanya dua orang yang dapat mengikuti jalannya persidangan. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu melalui majelis pemeriksa telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan pelapor yang hasilnya terpenuhi syarat formil dan materil. Terpenuhinya Syarat formil ini berupa terpenuhinya kriteria Identitas pelapor sebagai pelapor, Identitas terlapor, dan waktu penyampaian laporan. Sedangkan syarat materil yang terpenuhi berupa uraian mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, petitum atau hal yang diminta oleh pelapor untuk diputuskan. Setelah terpenuhinya kedua syarat ini, maka majelis pemeriksa dalam persidangan memutuskan untuk menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksa. Penulis: Titis Prastiti Setyaningrum Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle