Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara nomor 263-PKE-DKPP/VIII/2019

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara nomor 263-PKE-DKPP/VIII/2019
Bengkulu, 30 September 2019. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP - RI) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu perkara nomor 263-PKE-DKPP/VIII/2019,Sidang yg dilakukan secara Video Conferense (vidcon) ini di pimpin langsung oleh Anggota DKPP RI . Pokok aduan dalam perkara ini adalah dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Kota Bengkulu karena dianggap Pengadu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu. Majelis Sidang: -Rahmat Bagja, S.H LLM (Anggota DKPP ex-officio Bawaslu) -Eko Sugianto (TPD unsur KPU) -Elfahmi Lubis (TPD unsur Masyarakat) -Dodi Herawansyah (TPD unsur Bawaslu) Pengadu: Samson Marwan Memberikan kuasa kepada Abdusy Syakir dan Rendra Edwar Fransisko Teradu: (Ketua dan Anggota KPU kota Bengkulu) 1. Zaini 2. Deby Harianto 3. Martawansyah 4. Romi Sugara 5. Anggi Stepensent Editor/Foto  : HDI Bawslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle