Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara nomor 263-PKE-DKPP/VIII/2019
|
Bengkulu, 30 September 2019. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP - RI) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu perkara nomor 263-PKE-DKPP/VIII/2019,Sidang yg dilakukan secara Video Conferense (vidcon) ini di pimpin langsung oleh Anggota DKPP RI . Pokok aduan dalam perkara ini adalah dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Kota Bengkulu karena dianggap Pengadu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu.
Majelis Sidang:
-Rahmat Bagja, S.H LLM (Anggota DKPP ex-officio Bawaslu)
-Eko Sugianto (TPD unsur KPU)
-Elfahmi Lubis (TPD unsur Masyarakat)
-Dodi Herawansyah (TPD unsur Bawaslu)
Pengadu:
Samson Marwan
Memberikan kuasa kepada
Abdusy Syakir dan Rendra Edwar Fransisko
Teradu:
(Ketua dan Anggota KPU kota Bengkulu)
1. Zaini
2. Deby Harianto
3. Martawansyah
4. Romi Sugara
5. Anggi Stepensent
Editor/Foto : HDI Bawslu Provinsi Bengkulu
