Sidang Pemeriksaan Virtual Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 03-PKE-DKPP/I/2022
|
Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu
DKPP RI gelar sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 03-PKE-DKPP/I/2022 pada Rabu (19/1/2022) pukul 10.00 WIB.
Pengadu:
1. Irwan Saputra
2. Eko Sugianto
3. Siti Baroroh
4. Darlinsyah
5. Emex Verzoni
(Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu)
Teradu:
1. Irpanadi
2. Radius S
(Anggota KPU Kabupaten Kaur)
Majelis:
1. Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si (Ketua Majelis/Ketua DKPP RI)
2. Bapak Heri Sunaryanto, M.A., Ph.D (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat)
3. Ibu Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu)
Pokok Aduan:
Teradu I telah melanggar prinsip jujur, proporsional, profesional, dan kepentingan umum terkait statusnya sebagai Saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021. Sedangkan Teradu II didalilkan melanggar prinsip profesional terkait statusnnya sebagai Saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021.
Sumber : Facebook DKPP RI
Penulis : Diah
Dokumentasi : Anggi K
Editor : Elvis Masril