Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Pemeriksaan Virtual Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 03-PKE-DKPP/I/2022

Sidang Pemeriksaan Virtual Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 03-PKE-DKPP/I/2022
Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu DKPP RI gelar sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 03-PKE-DKPP/I/2022 pada Rabu (19/1/2022) pukul 10.00 WIB. Pengadu: 1. Irwan Saputra 2. Eko Sugianto 3. Siti Baroroh 4. Darlinsyah 5. Emex Verzoni (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu) Teradu: 1. Irpanadi 2. Radius S (Anggota KPU Kabupaten Kaur) Majelis: 1. Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si (Ketua Majelis/Ketua DKPP RI) 2. Bapak Heri Sunaryanto, M.A., Ph.D (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat) 3. Ibu Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu) Pokok Aduan: Teradu I telah melanggar prinsip jujur, proporsional, profesional, dan kepentingan umum terkait statusnya sebagai Saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021. Sedangkan Teradu II didalilkan melanggar prinsip profesional terkait statusnnya sebagai Saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021. Sumber : Facebook DKPP RI Penulis : Diah Dokumentasi : Anggi K Editor : Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle