Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Pertama Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Kepahiang

Sidang Pertama Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Kepahiang
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, S.H.,M.H bertindak sebagai salah satu Majelis pada Sidang Pertama pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 115-PKE-DKPP/III/2021 pada Jumat (16/4/2021) pukul 15.00 WIB. Pengadu: 1. Ujang Syarifudin 2. H Firdaus Djailani Nasarudin (Kuasa Pengadu) Teradu: 1. Mirzan Pranoto Hidayat 2. Ikrok 3. Supran Efendi 4. Samsul Komar 5. Nur Hasan (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepahiang) Pihak terkait: 1. Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kepahiang 2. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kepahiang Majelis: 1. Didik Supriyanto, S.IP., M.AP (Ketua Majelis) 2. Drs. Yuharuddin, M.Si (Anggota/TPD Unsur Masyarakat) 3. Emex Verzoni, S.E (Anggota/TPD Unsur KPU Provinsi) 4. Halid Saifullah, S.H., M.H (Anggota/TPD Unsur Bawaslu Provinsi) Pokok aduan: Para teradu tidak cermat dan tidak profesional, karna tidak melakukan verifikasi berkas persyaratan calon terhadap persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 2 atas nama Zurdinata, sehingga terdapat perbedaan data Berkas Pencalonan dan bertentangan satu sama lain. Sumber: FB DKPP RI Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle