Sidang Pertama Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Kepahiang
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, S.H.,M.H bertindak sebagai salah satu Majelis pada Sidang Pertama pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 115-PKE-DKPP/III/2021 pada Jumat (16/4/2021) pukul 15.00 WIB.
Pengadu:
1. Ujang Syarifudin
2. H Firdaus Djailani
Nasarudin (Kuasa Pengadu)
Teradu:
1. Mirzan Pranoto Hidayat
2. Ikrok
3. Supran Efendi
4. Samsul Komar
5. Nur Hasan
(Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepahiang)
Pihak terkait:
1. Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kepahiang
2. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kepahiang
Majelis:
1. Didik Supriyanto, S.IP., M.AP (Ketua Majelis)
2. Drs. Yuharuddin, M.Si (Anggota/TPD Unsur Masyarakat)
3. Emex Verzoni, S.E (Anggota/TPD Unsur KPU Provinsi)
4. Halid Saifullah, S.H., M.H (Anggota/TPD Unsur Bawaslu Provinsi)
Pokok aduan:
Para teradu tidak cermat dan tidak profesional, karna tidak melakukan verifikasi berkas persyaratan calon terhadap persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 2 atas nama Zurdinata, sehingga terdapat perbedaan data Berkas Pencalonan dan bertentangan satu sama lain.
Sumber: FB DKPP RI
Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

