SINERGITAS PENGAWASAN PARTISIPATIF, BAWASLU LAKUKAN MoU DENGAN KPID DAN KIP
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu melakukan Memorandum of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu dan Komisi Informasi Publik Provinsi Bengkulu pada tanggal 18 Juli 2023. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, dan Anggota Dodi Herwansyah serta Kepala Sekretariat Lopian Hidayat hadir dalam penandatanganan MoU bersama Ketua KPID Provinsi Bengkulu Albertce Rolando Thomas dan Ketua KIP Provinsi Bengkulu Hidi Christopher serta disaksikan oleh seluruh peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu terundang, yang diwakilkan oleh Koordinator yang membidangi Humas dan atasan PPID serta peserta perwakilan dari KPID dan KIP.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah, dalam arahannya menyampaikan bahwa “Pengawasan Partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan. Bawaslu sadar bahwa tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal dikarenakan keterbatasan secara personel, sehingga membutuhkan peran serta masyarakat agar turut andil dalam melakukan pengawasan. Keterlibatan masyarakat dan stakeholder dalam setiap tahapan menjadi langkah stategis untuk mengawal proses demokrasi yang berkualitasâ€.
Setelah Penandatanganan MoU, kemudian pemaparan materi dari KPID Provinsi Bengkulu dengan materi Peran KPID dalam Pengawasan Pemberitaan dan Iklan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, dan dilanjutkan dengan materi dari KI Provinsi Bengkulu terkait Keterbukaan Informasi Publik bagi Penyelenggara Pemilu.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

