Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Panduan Nasional dan Panduan Penganggaran Pelaksanaan Program Prioritas

Sosialisasi Panduan Nasional dan Panduan Penganggaran Pelaksanaan Program Prioritas
Bengkulu - Badan Pengawas Pemilihan Umum Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd. dan Koordinator Sub Bagian Pengawasan, Akreditasi Pemantau Pemilu, Data dan Informasi Silvina Jafri, S.E. mengikuti kegiatan sosialisasi panduan nasional dan panduan penganggaran pelaksanaan program prioritas yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring yang dilaksanakan pada hari Kamis (18/3/2021). Dalam sosialisasi tersebut, Tenaga Ahli Bawaslu RI Masykurudin Hafidz menjelaskan bahwa program prioritas masyarakat anggarannya tidak lagi dalam lembaga Bawaslu, tetapi dititipkan ke lembaga lain yakni Bappenas. Oleh karena itu, program dan rinciannya harus sistematik baik Bawaslu RI maupun Provinsi. Untuk di Provinsi terdapat program pusat pendidikan pengawasan partisipatif yang memiliki 4 bidang pengembangan yang akan dilaksanakan seperti edukasi, inovasi, partisipasi dan kaderisasi. Selain itu, pelaksanaan program pusat pendidikan pengawasan partisipatif di tingkat Provinsi yakni pembentukan pusat pendidikan pengawasan pemilu partisipatif, pelaksanaan SKPP tingkat menengah, pengembangan pojok pengawasan, pengembangan kampung pengawasan, pendidikan pengawasan di lingkungan akademik dan pengembangan database digital dan pengelolaan media sosial. Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kordiv Pengawasan, Kabag Pengawasan dan Tim Peremcanaan Bawaslu Se- Indonesia. Penulis : Yolanda Eka Putri Dokumentasi : Afif Pratama Editor : Humas Bawaslu Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle