Sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri di Lingkungan Bawaslu
|
Bengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu
Sesuai keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik, Bawaslu RI menyelenggarakan sosialisasi agar seluruh ASN dapat melaksanakan pemutakhiran data mandiri dengan benar dan sesuai waktu yang telah ditetapkan. Rapat ini dilaksankan secara daring via aplikasi zoom pada hari Rabu (1/9/2021).
Pemutakhiran Data Mandiri adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu dan berkualitas.
Tujuan dari pemutakhiran data mandiri itu sendiri yakni untuk mewujudkan satu data ASN sesuai dengan prinsip SDI, mewujudkan interoperabilitas data ASN, dan mewujudkan kebijakan Pemerintah di bidang manajemen ASN.
Selain itu, tata kelola data ASN untuk menghasilkan data ASN yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan mudah dibagipakaikan.
Aplikasi pendukung PDM meliputi Portal PDM, MySapk, SIASN, dan Helpdesk. Sedangkan user PDM diantaranya ada pegawai, admin, approval, dan verifikator.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Lopian Hidayat, Kabag dan Korsubag, serta PNS/CPNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Penulis : Diah F
Dokumentasi : Novi Agestince
Editor : Elvis Masril