Sosialisasi Penyuluhan Koperasi Bawaslu Provinsi Bengkulu
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Jum’at, (18/6/2021) dilaksanakan Sosialisasi Penyuluhan Koperasi Bawaslu Provinsi Bengkulu dihadiri oleh Ketua Koperasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Silvina Jafri, Bendahara Koperasi Asneli, Sekretaris Koperasi, Ferdy Aswindo, serta seluruh anggota Koperasi Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Ketua Koperasi Silvina Jafri dalam sambutannya beliau berharap kedepannya koperasi kita akan semakin maju untuk itu diharapkan seluruh anggota koperasi dapat mengikuti rapat penyuluhan koperasi ini dengan seksama agar semakin baik kedepannya.
Dalam kesempatan ini Ema Adlin unsur Dinas Koperasi Kota menjelaskan beberapa syarat pembentukan koperasi yaitu:
1). Nama koperasi yang terdiri dari 3 suku kata, 2)alamat koperasi berdiri,
3) adanya perangkat organisasi dan
4)pengurus koperasi.
Beliau juga menjelaskan bahwa ada 5 jenis koperasi, yaitu : 1) koperasi simpan pinjam, 2) koperasi jasa, yaitu koperasi yang menjual jasa biasanya seperti jasa fotokopi, dll, 3) koperasi pemasaran, 4) koperasi produsen, dan 5) koperasi konsumen.
“Kedepan koperasi kita akan melengkapi kekurangan-kekurangan yang belum ada dikoperasi Bawaslu itu sendiriâ€, ujar Silvina.
Penulis : Rini Oktaria
Dokumentasi : Diah Febri AK
Editor : Elvis Masril.