SOSIALISASI PERATURAN BAWASLU MENGENAI TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILU DI BAWASLU PROVINSI BENGKULU
|
Bengkulu - Kamis (18/6/2020)
Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Mengenai Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu bersama Subbagian Perundang-Undangan Bawaslu Republik Indonesia.
Bawaslu Provinsi Bengkulu terdapat 5 (lima) Divisi diantaranya, (1). Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga; (2). Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi; (3). Divisi Penanganan Pelanggaran; (4). Divisi Penyelesaian Sengketa; dan (5). Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Berkenaan dengan mekanisme pembuatan laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas pemilu dan pemilihan, Bawaslu Provinsi menyusun laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2018 Pasal 23, Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

