Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga
[review]Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Memiliki Rekening Induk yg di miliki bawaslu pusat/Republik Indonesia yang harus digunakan untuk mengoptimalkan dan mengefisiensikan segala sarana pembayaran. Kabag keuangan Bawaslu RI menjelaskan dalam sistem pembayaran tersebut lebih mudah dilakukan dengan teknologi virtual account. "Teknologi ini mempermudah Bawaslu dalam melakukan riview atau melihat data transfer maupun uang masuk," ujar Pakerti Luhur. DJPb, Dit PKN, Deky Kurniadi dalam kegiatan tersebut turut menyatakan bahwa saat ini Bawaslu sedang menyiapkan konsep pengembangan virtual account digital tersebut. "Virtual Account ini sangat memudahkan kita dalam semua proses pembayaran. Tentu ini adalah hal yang sangat positif dan patut untuk kita kembangkan," ucap Deky. Sebagai satuan Kerja, Bawaslu membuka Rekening Virtual Account sebagai Rekening Operasional dengan Fasilitas Cash Management Sytem, Kartu Debit,dan tarik tunai Fasilitas Kanal pembayaran Rekening Satker (VA)Melalui CMS, ATM/Link/Bersama ,Teller, EDC. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Bengkulu Drs. Masnuni dan Kasubbag Perencanaan Keuangan dan BMN, Widya Oktaviani, S.E. Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle