Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi SE Menpan RB No 3 Tahun 2021

Sosialisasi SE Menpan RB No 3 Tahun 2021
Bengkulu, Senin (10/1/2022) Bawaslu Provinsi Bengkulu mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia terkait Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jendral Bawaslu. Dalam acara ini diikuti langsung secara daring oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Lopian Hidayat, Kepala Bagian dimasing-masing divisi serta beberapa Pegawai ASN di Lingkungan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Pembukaan acara Sosialisasi SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jendral Bawaslu langsung dibuka oleh Kepala Biro SDMU Bawaslu RI Hengky Pramono. Dalam sambutanya beliau menyampaiakan pointer-pointer penting yang berkaitan dengan kegiatan yang akan dibahas. kemudian, Narasumber dalam kegiatan ini diisi Langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sushan B. Sugiarto. Sushan menjelaskan teknis terkait pengisian SKP secara terperinci, beliau menjelaskan beberapa dokumen yang diperlukan dalam penulisan SKP yaitu: 1). Renstra, 2). PK (Minimal PK JPT Pratama), 3). RKT/Renja (opsional), 4). SOTK, 5). POK, dan 6). Uraian Jabatan/Anjab. lebih lanjut beliau menjabarkan terkait perbedaan PP. No 46 tahun 2011 dengan PP. No. 30 Tahun 2019, Ketentuan Umum, Penyusunan SKP JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri, serta penyusuan SKP JA dan JF. Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini sangat terperinci dan mendalam secara detail sehingga sangat berguna untuk ASN dalam membantu membuat SKP bagi ASN dilingkungan kerja Bawaslu khusunya Bawaslu Provinsi Bengkulu. Penulis : Citra Ulandari Sireager Dokuemntasi : Ralin Dikar Editor : Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle