SOSIALISASI TATAP MUKA KEPADA STAKEHOLDERS DAN MASYARAKAT
|

Foto Bersama, Kepolisian, Anggota Panwaskab, Ketua Panwaskab, Asisten I Setda Bengkulu Tengah, Anggota Komisi II DPR RI, Pimpinan Bawaslu RI, Pimpinan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Anggota Panwaskab dan Kodim (dari kiri ke kanan).
Bengkulu Tengah, Sabtu, 16 Juli 2016 -Â Bawaslu RIÂ dan Bawaslu Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Kepada Stakeholders dan Masayarakat Dalam Rangka Persiapan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tahun http://dailyhealthymale.com/be-careful-with-antidepressants-it-can-cost-you-an-erection/ 2017 di Hotel Puncak Tahura.
Dalam sosialisasi tersebut, yang menjadi pembicara adalah Pimpinan Bawaslu RI (Endang Wihdatiningtyas), Anggota Komisi II DPR RI dari PDI Perjuangan (Arteriya Dahlan), Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Hendri Donal) dan Pimpinan Bawaslu Provinsi Bengkulu (Sa'adah Mardliyati).  Hal yang disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu RI terkait pentingnya peran Masyarakat untuk ikut melakukan Pengawasan dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Anggota Komisi II DPR RI menyampaikan Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang yang didalamnya telah memberi kewenangan lebih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perubahan tersebut dilakukan supaya proses penyempurnaan Undang-undang Pilkada tercapai sesuai harapan kita bersama, dalam menyukseskan proses pemilihan yang berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang bersih. Asisten I Setda Bengkulu Tengah menyampaikan kesiapan Pemda dalam Proses Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tahun 2017 dan Pimpinan Bawaslu Provinsi Bengkulu menjelaskan lebih terperinci peranan peranan yang dapat dilakukan oleh masyarakat, dimana peran Bawaslu akan segera diuji setelah diberikan kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran yang tersetruktur, sistematis dan masif.
Sosialisasi tersebut di ikuti oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Panwas, KPU, OKP, Tokoh Masyarkat, Parpol, Perguruan Tinggi, SMA dan Jajaran terkait lainnya Se- Kabupaten Bengkulu Tengah.

Foto Bersama Pimpinan Bawaslu RI, Anggota Komisi II DPR RI, Pimpinan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Asisten I Setda Bengkulu Tengah, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.