Sosialisasi Tentang UU No.7 Tahun 2017 Yang Diadakan KESBANGPOL Provinsi Bengkulu
|
Bengkulu, (27/11/2017). Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, S.P.,M.Si. Menghadiri dan Menjadi Narasumber di Kegiatan Sosialisasi Tentang UU No.7 Tahun 2017 dengan Tema " Memperkuat Peran dan Partisipasi Masyarakat dalam mendukung Agenda Demokrasi Pemilihan Umum.
Bertempat di Raffles City Hotel Bengkulu, Acara tersebut dibuka oleh Kepala KESBANGPOL Provinsi Bengkulu Drs.Farid Abdullah. Dalam Kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, S.P.,M.Si berkesempatan memberikan Materi yang Berjudul "Bawaslu Dengan Kewenangan Baru". yang menjadi narasumber juga yaitu dari Kapolda Bengkulu AKBP. Burhanuddin, A.Md , dan yang Mewakili KPU Provinsi Bengkulu Drs. F. Adly & Oktan Huzaelry, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh dari unsur KESBANGPOL Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu, Kepolisian, Parpol Peserta Pemilu dan ASN OPD Bengkulu.
Penulis/Foto: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

