Tahapan Verfak dan Coklit, Apriyanto Kurniawan "Hak Masyarakat Harus Dilindungi"
|
Tahapan Verfak dan Coklit, Apriyanto Kurniawan "Hak Masyarakat Harus Dilindungi"
Rejang Lebong, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 telah dimulai dan Tahapan yang tengah berjalan saat ini adalah tahapan pemutakhiran data pemilih sub tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dan tahapan verifikasi faktual jalur perseorangan baik untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati.
Kedua tahapan ini memerlukan banyak waktu, tenaga, pikiran dan kecermatan. Menyadari pentingnya tahapan ini dan untuk menyamakan persepsi Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Tahapan Verifikasi Faktual dan Pencoklitan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Grand Dhintan, Selasa (25/06/2024).
Narasumber dari kegiatan ini adalah orang-orang yang kompeten dibidangnya, salah satunya adalah Apriyanto Kurniawan selalu Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang memaparkan teknis pengisian alat kerja pengawasan pencocokan dan penelitian.
Apriyanto dalam arahannya menyampaikan bahwa pentingnya memastikan hak pilih masyarakat dalam pemilihan serentak nantinya.
"Hak masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih harus dilindungi, caranya dengan memastikan proses penyusunan daftar pemilih berjalan benar, sesuai regulasi dan tidak ada yang terlewatkan. Indikator yang menunjukkan daftar pemilihnya (DPT) baik dapat dilihat dari tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih dan rendah/kecilnya daftar pemilih khusus". Katanya.
Peserta dari kegiatan ini adalah seluruh ketua dan anggota panwascam se Kabupaten Rejang Lebong. (Dadi).
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
![]()
![]()
