Tindaklanjut Surat Bawaslu RI Terkait Apel Pagi
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Senin (10/1/2022) Meski Bawaslu Provinsi Bengkulu selalu melakukan apel pagi secara rutin setiap harinya, namun kali ini terasa agak berbeda sebab pelaksanaan apel pagi dilaksanakan dengan tata cara apel sebagaimana tertuang dalam surat edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 3522/KP.08/SJ/01/2022.
“Sesuai dengan surat Imbauan Sekjen Bawaslu, secara berkesinambungan kita akan melaksanakan apel Senin pagi dengan memakai tata cara yang tertuang dalam surat tersebut. Ini dalam rangka disiplin seluruh jajaran pegawai Bawaslu,†ucap Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Lopian Hidayat.
Lopian kemudian mengajak seluruh peserta apel untuk memaknai Panca Prasetya Korpri yang telah di baca bersama.
“ Lima poin yang ada dalam Panca Prasetya Korpri mari sama-sama kita tanamkan dalam diri. Jadikan pedoman dalam bekerja. Sebab itu janji, dan janji harus ditepati,†Pungkas Lopian.
Penulis: Perra WMB
Dokumentasi Afzan Fachlevi
Editor: Elvis Masril