Tindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI, Debisi Ilhodi isi Kekosongan Kepemimpinan di Bawaslu Kabupaten Kepahiang
|
Tindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI, Debisi Ilhodi isi Kekosongan Kepemimpinan di Bawaslu Kabupaten Kepahian
Kepahiang, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Debisi Ilhodi melaksanakan Supervisi dan Monitoring ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang pada Rabu (16/08). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas serta penguatan kelembagaan dalam rangka tindaklanjut surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 perihal Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten/kota oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu dimaksudkan untuk menjamin tetap terlaksananya pengawasan penyelenggaraan Pemilu ditingkat kabupaten/kota, mengingat saat ini proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masih berlangsung yang memasuki tahap penetapan dan pelantikan oleh Bawaslu RI.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan, apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugasnya kembali.
Debisi disambut oleh koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Siti Atul beserta staf yang hadir di kantor. Selain itu Debisi juga menyambangi KPU Kabupaten Kepahiang guna koordinasi khususnya dalam tahapan pemilu terdekat yaitu penetapan DCS.

