Lompat ke isi utama

Berita

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Sentra Gakkumdu Lakukan Klarifikasi

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Sentra Gakkumdu Lakukan Klarifikasi
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Sentra Gakkumdu Lakukan Klarifikasi   Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencatutan dukungan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu dan Kajati Bengkulu lakukan klarifikasi. Giat ini berlangsung di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu, Rabu (17/07).   Klarifikasi ini dilakukan langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, Polda Bengkulu, Andhika Nugraha, SH. MH, dan Kajati Bengkulu, Bayu Noperanda Abdillah. Sentra Gakkumdu turut menghadirkan pelapor 1 dan 2, saksi, serta pihak terkait, yaitu KPU Provinsi Bengkulu. Selain itu, Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi guna pendalaman laporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.   Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle