Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Sentra Gakkumdu Lakukan Klarifikasi
|
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Sentra Gakkumdu Lakukan Klarifikasi
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencatutan dukungan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu dan Kajati Bengkulu lakukan klarifikasi. Giat ini berlangsung di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu, Rabu (17/07).
Klarifikasi ini dilakukan langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, Polda Bengkulu, Andhika Nugraha, SH. MH, dan Kajati Bengkulu, Bayu Noperanda Abdillah. Sentra Gakkumdu turut menghadirkan pelapor 1 dan 2, saksi, serta pihak terkait, yaitu KPU Provinsi Bengkulu.
Selain itu, Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi guna pendalaman laporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

