Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Layanan Informasi Publik, Bawaslu Sosialisasikan Perki dan Perbawaslu

Tingkatkan Layanan Informasi Publik, Bawaslu Sosialisasikan Perki dan Perbawaslu
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Republik Indonesia mengadakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 1 Tahun 2022 secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Apriyanto Kurniawan, Koordinator Subbagian Pengawasan Akreditasi Pemantau Pemilu dan Datin Silvina Jafri dan Koordinator Subbagian Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Asneli. Juga diikuti oleh Pejabat Struktual Fungsional yang membidangi PPID Bawaslu se-Indonesia. Jum’at, (24/6/2022).   Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi (Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Datin) dalam arahannya beliau menyampaikan kaitannya dalam tugas dan kewenangan tentunya wajib untuk mengimplementasikan prinsip dasar mengelola Informasi salah satunya adalah prinsip keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi akan mendorong penyelesaian Pemilu yang baik yaitu transparansi, efektif dan efisien serta tanggung jawab sehingga dapat berkontribusi pada penguatan kemudian akuntabilitas yang mendorong profesionalitas untuk ikut menjaga integritas penyelenggara pemilu.   Dengan keterbukaaan menjadi makin krusial bagi Bawaslu karena sebagai lembaga yang dimandatkan mengawasi seluruh proses pemilu, sehingga ini membutuhkan banyak pihak dalam mendukung aktivitas pengawasan. Keterbukaaan informasi yang baik adalah bagaimana mendorong antusias masyarakat yang ikut secara aktif jalanya pemilihan dan melaporkan informasi atau dugaaan pelanggaran pemilu.   Urgensi kerterbukaan informasi ada 3 (tiga) Aspek yaitu : 1. Pelaksanaaan Undang-undang, 2. Sebagai Pendorong visi Bawaslu menjadi terpecaya dan 3. Sebagai pendorong suksesnya program pengawasan partisipasif. Sosialisasi ini untuk mewujudkan transparansi informasi publik dan Perbawaslu tentang pola hubungan akan segera diundangkan. Kegiatan ini diisi oleh tiga narasumber yaitu: 1. Agus Wijayanto Nugroho ( Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat) 2. Azizah (Asisten Komisi Informasi) 3. Arbain (Indonesia Parliamentary Center) Setelah Pemaparan dari Pemateri Narasumber acara dilanjutkan sesi tanya jawab dan diskusi panel.   Penulis : Rini Oktaria Dokumentasi : Anggi Kurniawan Editor : Elvis Masril
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle