Urgensi Form A Sebagai Output Setiap Proses Pengawasan
|
Rapat Dalam Kantor (RDK) Form A Gelombang Ke 2 : Urgensi Form A Sebagai Output Setiap Proses Pengawasan
Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu - Rabu (15/01/2020)Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Gelombang ke- 2 yang di hadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd, Halid Saifullah, S.H.,M.H., Kasubbag TP3 Apriyanto Kurniawan, M.AP dan dua puluh orang staff sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Dalam pembukaan rapat ini Patimah Siregar, S.Pd.,M.Pd selaku Koordinator Divisi Pengawasan menyampaikan Urgensi Form A sebagai output setiap proses pengawasan, baik itu pengawasan keluar maupun di pihak intern sendiri. Pemahaman mengenai Form A bagi seluruh staf Bawaslu Provinsi Bengkulu menjadi sangat penting, hal ini terkait dengan tugas utama Bawaslu adalah melakukan pengawasan.
" Form A adalah salah satu bukti gambaran pekerjaan yang sudah kita lakukan dalam melakukan pengawasan. " Ujar beliau.
Halid Saifullah selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran turut memberi penguatan tentang arti penting pemahaman mengenai Form A.
"Kita semua harus melek Form A. Kita harus tertib administratif. Form A adalah ukuran basis kinerja dan basis anggaran. Sebagai kunci dan muara pengawasan kita semua harus paham betul mengenai tata cara pembuatan Form A " Imbuh beliau.
Apriyanto Kurniawan, M.AP selaku pemimpin rapat turut menegaskan bahwa pemahaman mengenai Form A ini harus menjadi perhatian bagi seluruh jajaran staf Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Dalam kegiatan ini peserta diberikan penjelasan terkait tata cara pengisian Form A oleh Kasubbag TP3, Apriyanto Kurniawan, M.AP. sebagai penguatan pemahaman terhadap Form A, seluruh peserta kemudian dibagi menjadi tiga kelompok dan diberi soal Form A yang berbeda. Hasil praktik seluruh peserta ini selanjutnya dibahas secara bersama-sama.
Photo/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

