Verifikasi Faktual Data Putusan Pidana Pemilu 2019
|
Verifikasi Faktual Data Putusan Pidana Pemilu 2019
Jakarta - Senin (20/01/2020) Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah, S.Pd.,M.M. mengikuti Rapat Verifikasi Data Putusan Pidana Pemilu 2019 di Lantai Empat ruang rapat Bawaslu Republik Indonesia.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Republik Indonesia Fritz Edward Siregar, SH.LL.M.Phd.
Dalam sambutannya ketika meresmikan kegiatan ini Fritz menyampaikan bahwa rapat ini diadakan guna memastikan kelengkapan seluruh data putusan pidana pada pemilu 2019 yang diserahkan ke Bawaslu RI betul-betul ada dan sesuai.
Hal ini dilakukan untuk menjamin kualitas data hasil pemilu yang benar - benar memiliki kualifikasi, absah dan faktual.
Untuk informasi tambahan, di Bawaslu Provinsi Bengkulu tercatat ada 4 daftar putusan pidana pemilu pada Pemilu tahun 2019. Putusan - putusan tersebut tercantum di dalam putusan nomor 52/Pid.Sus/2019/PN.Tas, kemudian putusan nomor 43/Pid.Sus/2019/PN.Tub (kutipan), lalu putusan pidana nomor 44/Pid.Sus/2019/PN.Tub (Kutipan) dan yang terakhir putusan pidana nomor 45/Pid.Sus/2019/PN.Tub (Kutipan).
Kegiatan ini berlangsung selama satu hari dan diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi se - Indonesia.

Photo/Editor : Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu


