Zoom Meting Analisis Hukum Dualisme di Aceh
|
Bengkulu- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum, Bapak Sholehin beserta staf mengikuti zoom meeting terkait diskusi Analisis Hukum tentang Dualisme Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati secara daring di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Kamis, (17/06/2021), diskusi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu RI Jl. M.H Thamrin No. 14 diikuti oleh seluruh Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia secara daring, dan dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bapak Frits Edward Siregar.
terkait permaslahan tersebut tersebut disimpulkan bahwa harus adanya kewenangan satu atap kepada Bawaslu dan harus adanya kejelasan aturan teknis terkait Penyelenggaraan Pemilihan di Aceh. selain itu dikatakan bahwa Perpu dapat menjadi solusi terhadap Dualisme Penyeelenggaraan Pemilu di Aceh.
Penulis : Citra Ulandari Siregar
Sumber :Mobri
Dokumentasi :Ralin Dikar