Zoometing PUU dan Analisis Hukum
|
Bawaslu-Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mengikuti Focus Group Discussion Analisis Hukum terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual oleh Bawaslu RI diikuti oleh seluruh Bawaslu Provinsi se-Indonesia oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin.
Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 10.00 Wib diikuti oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Bapak Dodi Herwansyah selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu dan diisi oleh narasumber Bapak Bayu Trianggono selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember dan Bapak Dr. Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara. Isu Krusial pembahasan dalam kegiatan ini adalah Putusan DKPP terhadap KPU yang digugat ke PTUN serta perihal upaya hukum yang dilakukan Bawaslu (Legal Standing) terhadap isu Krusial tersebut. (Jumat, 6/8/2021)
Penulis: Citra Ulandari Siregar
Dokumentasi : Anggi Kurniawan
Editor : Elvis Masril