Abhan : Pasca Putusan MK, Peran Kehumasan Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota Harus Ditingkatkan
|
Jakarta - Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Hukum Humas dan Hubal, Dodi Herwansyah mengikuti Rapat Sosialisai dan Penguatan Peran Kehumasan, Pelayanan Informasi dan Hubungan Antar Lembaga Bagi Bawaslu Provinsi, Kamis (30/01/2020)
Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam kesempatannya menjelaskan bahwa peran Kehumasan Bawaslu betul-betul diharapkan dapat memegang kendali citra Lembaga dan laju mobilitas kinerja Bawaslu di mata Publik.
Dihadapan 34 Koordinator Divisi Hukum,Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi yang hadir dalam rapat ini Abhan juga menegaskan pentingnya peningkatan informasi publik serta kreativitas dari tim kehumasan itu sendiri.
"Apalagi pasca putusan MK ini, peran Kehumasan harus benar-benar diimplementasikan di era keterbukaan informasi dan teknologi informasi ini. Sehingga eksistensi Bawaslu pun dapat semakin diketahui oleh publik," ujar beliau.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan nomor 48/PUU - XVII/2019 Tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang didalamnya memuat tentang legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam fungsi pengawasan Pilkada tahun 2020.
Abhan berharap kedepannya melalui peran kehumasan dan pelayanan informasi publik yang baik, Bawaslu dapat terus berjaya dalam ranah pengawasan bersinergi dengan rakyat untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Photo/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

