ANALISIS HUKUM TENTANG GRAND DESIGN PERADILAN PEMILU
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Bawaslu Provinsi mengikuti Diskusi Analisis Hukum Tentang Grand Design Peradilan Pemilu, hadir pada acara tersebut Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Sholehin. Acara tersebut dilaksanakan secara daring pada hari Kamis, 2/12/2021.
Pemantik diskusi ini adalah Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.
Beberapa isu krusial yang dibahas pada diskusi ini adalah terkait:
- Peradilan Pemilu, bahwa selama ini lembaga yang terlibat dalam penanganan tindak pidana pemilu ada Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan sampai Mahkamah Agung. Masing-masing lembaga ini mempunyai pandangan yang berbeda tentang Lembaga Peradilan Pemilu;
- Pembentukan peradilan pemilu yang belum jelas, ada yang menganggap sudah saatnya peradilan pemilu itu dibentuk dan ada juga yang menganggap belum saatnya;
- Sistem Hukum yang belum jelas, maksudnya adalah sistem hukum mana yang akan dijadikan rujukan;
- Kurang efektipnya penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan sehingga muncul atau dianggap perlu diadakannya peradilan pemilu;
- Pemilu serentak akan dilaksanakan November 2024, bagaimana jika saat pelaksanaan pemilu serentak lembaga peradilan pemili belum terbentuk? Bagaimana kalau ada sengketa hasil pemilu?
- Selama ini Bawaslu menjalankan 2 (dua) fungsi, yaitu fungsi pengawasan dan fungsi peradilan. Masalahnya apakah Bawaslu bisa objektif apabila peradilannya menyangkut fungsi pengangawasan?
- Apabila saat pelaksanaan pemilu serentak lembaga peradilan belum terbentuk dan ada sengketa hasil pemilu maka ada 3 (tiga) opsi penyelesaian yaitu melalui Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung atau Bawaslu. Apabila ke Bawaslu maka penyelesaiannya dengan semi yudisial atau semi peradilan. Kalau ke Mahkamah Konstitusi, kewenangan MK sudah diatur secara terbatas dan kewenangan MK bisa ditambah dengan cara (1) Amandemen (2) Konvensi ketatanegaraan (3) Penapsiran. Sementara itu kalau ke MA kewenangan MA bisa ditambah dengan membentuk Undang-Undang;
- Bahwa apabila lembaga peradilan pemilu terbentuk maka lembaga tersebut harus punya daya paksa, tidak seperti selama ini yang tidak punya daya paksa sehingga teradu bisa lari/sembunyi sambil menunggu waktu daluarsa;
- Bawaslu selama ini sudah menjadi lembaga peradilan pemilu. Kendalanya adalah bagaimana meningkatkan SDMnya, karena tidak semua anggota Bawaslu berlatar belakang Hukum;
- Jika Lembaga Peradilan dibentuk akan mubajir karena perselisihan hasil pemilu sudah ditangani oleh MK dan selama ini berjalan baik-baik saja;
- Ada yang menyuarakan agar Bawaslu dibubarkan jika lembaga peradilan pemilu sudah dibentuk, masalahnya bagaimana dengan proses pengawasan dan pencegahannya?