Analisis Hukum Terhadap Persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Dalam Kondisi Tidak Normal
|
Dodi Herwansyah dan Fritz Edwar Siregar saat mengikuti diskusi Analisis Hukum Terhadap Persiapan Penyelenggaraana Pemilu dan Pemilihan dalam Kondisi Tidak Normal
Bengkulu, Jumat (23/7/2021) Bawaslu Provinsi Bengkulu
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah mengikuti diskusi Analisis Hukum Terhadap Persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Dalam Kondisi Tidak Normal yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring, Kamis (22/7/2021).
Latar belakang diselenggarakannya diskusi ini adalah berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan yang tidak berubah. Undang-Undang ini disusun pada keadaan normal, sementara itu pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 diperkirakan keadaannya tidak normal. Memperhatikan 2 keadaan tersebut, bagaimana kita mensiasati agar tidak ada penolakan dari masyarakat terkait legitimasi pelaksanaan tugas-tugas Bawaslu.
Sebagai pemantik diskusi yang mendapatkan kesempatan kali ini adalah 1. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau; 2. Bawaslu Provinsi Jambi; 3. Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan; 4. Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.
Hendrawan dari Bawaslu Kepri mengangkat beberapa isu yaitu berkaitan dengan:
- Penetapan Peraturan;
- Sistem perekrutan penyelenggara Ad hock;
- Sistem pembentukan pemantau Pemilu dan Pemilihan dan penambahan fungsi pemantau;
- Pengawasan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Tidak meratanya perencanaan anggaran untuk masing-masing divisi.
- Penyelesaian sengketa proses pada masa pandemi;
- Digitasisasi laporan penanganan pelanggaran.
- Protokol Kesehatan;
- Kampanye pemilu dan pemilihan banyak yang melanggar prokes;
- Pencalonan – tidak ada sangsi bagi calon yang membawa masa pada pendaftaran;
- Coklit – Dor to dor menjadi permasalahan tersendiri;
- Pemberian Bansos – ada potensi pelanggaran oleh Petahana;
- Surat edara Nomor 508 terkait peringatan tertulis oleh Panwascam perlu mekanisme yang jelas.
- Persiapan diperlukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
- Perlu digitalisasi penanganan pelanggaran;
- Perlu anggaran yang merata di setiap divisi;
- Menyerahkan kewenangan penanganan covid-19 kepada Instansi yang berwenang.