Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Kerawanan Tahapan Kampanye, Bawaslu Susun Strategi-Strategi Pencegahan

Antisipasi Kerawanan Tahapan Kampanye, Bawaslu Susun Strategi-Strategi Pencegahan
Antisipasi Kerawanan Tahapan Kampanye, Bawaslu Susun Strategi-Strategi Pencegahan   Kupang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Praktik pelanggaran kampanye yang seringkali terjadi dalam setiap pemilu dan pemilihan menjadi fokus tersendiri bagi Bawaslu untuk menyiapkan strategi-strategi pencegahan yang akan dilakukan. Hal tersebut dijelaskan oleh Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty saat memberi arahan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum 2024 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu (15/10/2023).   Lolly menjabarkan ada beberapa potensi kerawanan yang perlu diantisipasi oleh Bawaslu. Potensi kerawanan tersebut mulai dari kerawanan berdasarkan IKP, kerawanan berdasarkan Regulasi hingga kerawanan berdasarkan Potensi Politisasi Kebijakan.   Pada poin pertama, Bawaslu telah menganalisa dan memetakan Indeks Kerawanan Pemilu berdasarkan temuan-temuan pada pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan yang lalu. Di poin kedua, regulasi ternyata juga menjadi salah satu potensi kerawanan tahapan kampanye, mulai dari aturan mengenai waktu, pelaku, materi, dan metode kampanye. Lalu aturan teknis Penyelenggara Pemilu dan Pelaksanaan Kampanye, hingga regulasi yang mengatur tahapan Kampanye Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.   Kemudian, kerawanan berdasarkan potensi Politisasi Kebijakan juga menjadi hal yang disoroti oleh Bawaslu. Misal politisasi identitas, politisasi birokrasi, politisasi kebijakan dan program pemerintahan dan lain-lain. Contoh media politisasi: Bansos, reses dan dana aspirasi, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, produksi dan distribusi hoaks melalui buzzer, propaganda melalui institusi pendidikan dan keagamaan.   “Inilah pentingnya pengawas memetakan potensi-potensi kerawanan pelanggaran pemilu agar dapat menyusun strategi-strategi pencegahan yang dapat diimplementasikan secara maksimal saat turun melakukan pengawasan,” ucap Lolly.   Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu itu kemudian melanjutkan beberapa strategi pencegahan yang dapat dilakukan mulai dari menganalisis isu kerawanan, lokus kerawanan dan tempus kerawanan. Bawaslu juga harus menganalisis aktor pencegahan kolaboratif bersama dengan Pengawas Pemilu, Organisasi pemerintahan, Peserta Pemilu, Media dan pencegahan berbasis teknologi informasi.   Sebagai informasi tambahan, acara yang berlangsung selama tiga hari tersebut, diisi sesi diskusi dengan para Narasumber dari Akademisi Universitas Bhayangkara, Pegiat Pemilu dan dari Komunitas Drone Emprite.   Dari Bawaslu Provinsi Bengkulu hadir langsung dalam kegiatan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Eko Sugianto, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Asmara Wijaya dan Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan. Selain itu hadir pula anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas se-Bengkulu. *PWMB*
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle