Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Bengkulu Hadiri RDK Persiapan Penganugrahan Monev PPID
|
Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Bengkulu Hadiri RDK Persiapan Penganugrahan Monev PPID
Jakarta, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu, Apriyanto Kurniawan beserta staf mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Monev Keterbukaan Informasi Publik pada Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 dan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik pada Bawaslu Provinsi Tahun 2024 di Kantor Bawaslu RI, Jumat (9/08).
Kegiatan ini mebahas terkait hasil Monitoring dan Evaluasi yang telah dilakuakn oleh Bawaslu se-Provinsi Bengkulu terhadap masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu RI mencatat semua kendala yang ditemukan saat Monev terhadap PPID di Kabupaten/Kota.
Selain pembahasan Monev PPID Kabupaten/Kota, Bawaslu RI juga mensosialisasikan Monev untuk Provinsi yang mulai di lakukan pada tanggal 12 Agustus tahu ln 2024 ini.
“Nanti pada awal September akan diadakan kegiatan dengan mengundang Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se-Indonesia dalam rangka Penganugraahan PPID†ujar Harry dalam rapat RDK tersebut.
PPID Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) adalah unit atau pejabat yang ditunjuk oleh Bawaslu untuk mengelola dan menyediakan informasi kepada publik terkait dengan tugas, fungsi, dan kinerja Bawaslu.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan pemilu di Indonesia, Bawaslu memiliki komitmen untuk memastikan keterbukaan informasi, sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses yang mudah dan cepat terhadap informasi yang mereka butuhkan.
Tugas utama PPID Bawaslu antara lain:
1. Pengelolaan Informasi: Mengelola seluruh informasi terkait kegiatan pengawasan pemilu, termasuk laporan, hasil pengawasan, keputusan, serta berbagai dokumen terkait lainnya.
2. Pelayanan Informasi: Menyediakan layanan informasi kepada publik, termasuk menerima, memproses, dan merespons permohonan informasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Publikasi Informasi: Menyediakan dan mempublikasikan informasi yang relevan melalui berbagai media, baik secara online melalui website resmi Bawaslu maupun secara fisik di kantor-kantor Bawaslu.
4. Pengawasan Keterbukaan Informasi: Memastikan bahwa Bawaslu menjalankan prinsip keterbukaan informasi dengan baik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui PPID, Bawaslu berupaya untuk meningkatkan transparansi dalam pengawasan pemilu, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Indonesia.
Tim Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

