Bahas Aplikasi SIPS, Halid Saifullah Dorong Partai Politik Tidak Anti Digitalisasi
|
Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu - Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah didampingi anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, Patimah Siregar, Sayadi beserta Kepala Sekretariat Lopian Hidayat mendorong partai politik untuk tidak anti digitalisasi. Hal ini disampaikan pada saat meresmikan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses yang di gelar di Hotel Grage Bengkulu, Senin (08/08/2022).
Proses digitalisasi khususnya terkait penyelesaian sengketa sendiri telah dimulai oleh Bawaslu melalui aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) sebagai wujud transparansi dan keterbukaan informasi Bawaslu. SIPS sendiri adalah Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa pemilihan dan pemilu yang terdiri dari sub sistem informasi meliputi permohonan sengketa baik langsung maupun online, verifikasi formil dan materiil, registrasi, musyawarah/ajudikasi, putusan dan tindaklanjut putusan.
Partai politik selaku calon peserta pemilu menjadi unsur penting yang harus diperkenalkan dengan aplikasi ini. Partai politik sangat erat kaitannya dengan penyelesaian sengketa.
“Beberapa partai politik yang hadir disini pun sudah pernah di sidang oleh Bawaslu. Nah, pengenalan SIPS ini merupakan langkah preventif yang dilakukan Bawaslu guna mencegah dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu serentak 2024," ucap Halid.
Selain itu, Halid juga mengingatkan agar partai politik segera melakukan identifikasi terkait kelayakan dan pemenuhan syarat untuk mendaftar sebagai peserta pemilu. Ia menyarankan agar partai politik segera melakukan perbaikan jika terdapat kekurangan ataupun kekeliruan sebelum syarat-syarat tersebut tervaktualisasi.
"Kita sudah masuk ke tahapan pemilu 2024. Sudah ada data dugaan awal anggota KPU yang namanya di catut oleh partai politik. Meski belum tahu partai mana yang mencatut, saya hanya ingin mengingatkan kepada partai politik, jika terdapat kesalahan seperti ini sebelum tervaktualisasi, segeralah perbaiki. Hal ini merupakan potensi tindak pidana," imbuhnya.
Oleh karena itu Bawaslu mengimbau partai politik untuk mencermati hal tersebut. Jika partai politik tidak mengindahkan, maka tentunya Bawaslu akan melakukan tindaklanjut yakni ke ranah penanganan pelanggaran.
Penulis : Titis
Editor : Elvis Masril, S.E.
Dokumentasi : Anggi Kurniawan

