Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Dana Pilkada bersama Kemendagri, Pemda dan KPU, Faham Syah: Bawaslu Berharap NPHD Segera Dilakukan Sesuai Skema yang Ditentukan

Bahas Dana Pilkada bersama Kemendagri, Pemda dan KPU, Faham Syah: Bawaslu Berharap NPHD Segera Dilakukan Sesuai Skema yang Ditentukan
Bahas Dana Pilkada bersama Kemendagri, Pemda dan KPU, Faham Syah: Bawaslu Berharap NPHD Segera Dilakukan Sesuai Skema yang Ditentukan   Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu – Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah menyampaikan harapan Bawaslu terkait penyegeraan proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk dukungan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal ini disampaikannya dalam diskusi daring yang di gelar oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Daerah Provinsi, Kesbangpol, KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Selasa (07/11/2023).   “Kami berharap proses NPHD dapat segera dilakukan untuk dukungan terhadap proses pengawasan tahapan Pilkada tahun 2024. Dalam hal ini kami juga mohon bantuan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Daerah untuk mengawal proses NPHD di daerah mengingat hingga saat ini baru Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu yang sudah menemukan titik temu,” ucap Faham Syah.   Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono. Ia menjelaskan hingga saat ini belum ada informasi kembali atas pengajuan NPHD yang sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sementara di daerah baru KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma yang sudah melakukan penandatanganan NPHD.   “Sudah ada dua Kabupaten yang melakukan penandatanganan NPHD. Empat Kabupaten sudah mencapai kesepakatan dan empat Kabupaten lainnya masih belum mencapai kesepakatan,”ujar Rusman.   Sementara itu, M. Rizqi dari Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu menjelaskan saat ini Pemda tengah dalam tahap proses komunikasi dengan Kesbangpol. Selanjutnya akan segera menindaklanjuti proses NPHD yang sesuai surat edaran Kemendagri, dilakukan paling lambat tanggal 10 November 2023.   “Kami sedang mengatur pertemuan dengan Kesbangpol untuk membahas hal ini. InsyaAllah tanggal sepuluh mendatang, mudah-mudahan terkait NPHD ini bisa selesai tanpa suatu hambatan apapun,” pungkas Rizqi.   Untuk diketahui, dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, selain Ketua, hadir pula secara daring Kepala Bagian Administrasi, Heru Kuswoyo dan Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Apriyanto Kurniawan. *PWMB*
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle