Bahas Dinamika Pilkada 2020 Bersama Kordiv Hukum se-Indonesia, Fritz: Pemungutan Suara Dilaksanakan 9 Desember 2020 "Jika" Covid-19 Sudah Berakhir
|
Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu - Situasi Indonesia yang masih belum kondusif lantaran Covid-19 yang tak kunjung berakhir membuat tahapan pelaksanaan Pilkada tertunda hingga menimbulkan berbagai opsi pelaksanaan Pilkada lanjutan. Terkait hal tersebut Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar melakukan rapat bersama Kordiv Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi se-Indonesia.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Selasa (14/4/2020).
Fritz menjelaskan bahwa dalam RDP tersebut opsi Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, dengan catatan Covid-19 sudah berakhir di bulan Mei.
Menurut Fritz penentuan itu jelas akan memberikan dampak bagi pelaksanaan Pilkada.
"Jika dilakukan di Bulan Desember, kita khawatir bahwa kemungkinan besar kualitas demokrasi akan berkurang. Nah, ini turut menjadi kewajiban kita dalam menjalankan fungsi pengawasan, jangan sampai Covid-19 ini membuat penurunan drastis terhadap aspirasi masyarakat,"ujar Fritz.
Selain itu dari sisi anggaran, tentu akan sangat berpengaruh.
"Kita tidak bisa kerja maksimal karena beberapa anggaran dipotong untuk keperluan penanganan Covid-19. Namun kita berharap jika Pilkada dilaksanakan pada Desember 2020, maka harus ada revisi anggaran," tambah Fritz.
Sementara Bawaslu masih tetap menunggu Perpu yang kemungkinan akan keluar di bulan April 2020, sehingga tahapan dapat kembali dimulai awal Juni 2020.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Herwansyah menyatakan memang situasi saat ini masih penuh tanda tanya.
"Dalam situasi ketidakpastian ini tentunya kita menunggu kebijakan dari pemerintah. Kita tidak bisa bergerak dan bekerja sendiri kecuali ada kepastian dari pusat,"ujarnya.
Dodi berharap segera ada kepastian Hukum mengenai pelaksanaan Pilkada 2020. Namun perlu pemahaman pula bahwa kepastian Hukum tersebut turut mempertimbangkan kondisi Indonesia akibat Pandemi Covid-19.
"Ya, Pemilu dapat dilaksanakan pada 9 Desember 2020, hanya jika Covid-19 sudah berakhir. Jika belum ya kemungkinan akan di tunda lagi," pungkas Dodi.
Penulis/Editor: Humas Bawaslu Provinsi Bengkulu

